Setelah menjalani proses persidangan selama hampir 5 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, akhirnya Ratna Fairuz Albar alias Iyut Bing Slamet terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 0,4 gram menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/8/2011).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Martinus Bala dan hakim anggota Kemal Tambubolon serta I Wayan Sedana menjatuhkan vonis Iyut satu tahun penjara dipotong masa tahanan selama ia menjalani proses hukum.
Iyut yang tampak begitu tenang selama proses sidang merasa senang dengan putusan vonis tersebut, "Kalau ditanya senang ya senang mas, malahan maunya hukumanannya di bawah dari itu," ujarnya setelah menjalani sidang vonis.
Iyut ditangkap anggota Bareskrim Polri setelah kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di kamar nomor 208 Hotel Penthouse di Mangga Besar. Iyut didakwa tiga pasal, yakni pasal 112 UU Narkotika nomor 35 thn 2009 tentang memesan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram, pasal 114 UU Narkotika nomor 35 thn 2009 tentang memiliki, menggunakan narkotika jenis sabu 0,4 gram, dan pasal 127 tentang menggunakan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram.
Dalam putusan sidang vonis tersebut, Hakim Martinus Bala memutuskan Iyut bersalah karena memakai narkoba jenis sabu. Tetapi tidak memutuskan Iyut sebagai terdakwa dalam kepemilikan barang haram tersebut. Putusan vonis satu tahun bagi Iyut sangat jauh bila dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya menuntut penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Martinus Bala dan hakim anggota Kemal Tambubolon serta I Wayan Sedana menjatuhkan vonis Iyut satu tahun penjara dipotong masa tahanan selama ia menjalani proses hukum.
Iyut yang tampak begitu tenang selama proses sidang merasa senang dengan putusan vonis tersebut, "Kalau ditanya senang ya senang mas, malahan maunya hukumanannya di bawah dari itu," ujarnya setelah menjalani sidang vonis.
Iyut ditangkap anggota Bareskrim Polri setelah kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu di kamar nomor 208 Hotel Penthouse di Mangga Besar. Iyut didakwa tiga pasal, yakni pasal 112 UU Narkotika nomor 35 thn 2009 tentang memesan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram, pasal 114 UU Narkotika nomor 35 thn 2009 tentang memiliki, menggunakan narkotika jenis sabu 0,4 gram, dan pasal 127 tentang menggunakan narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram.
Dalam putusan sidang vonis tersebut, Hakim Martinus Bala memutuskan Iyut bersalah karena memakai narkoba jenis sabu. Tetapi tidak memutuskan Iyut sebagai terdakwa dalam kepemilikan barang haram tersebut. Putusan vonis satu tahun bagi Iyut sangat jauh bila dibandingkan dengan tuntutan JPU sebelumnya menuntut penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar.
0 comments:
Posting Komentar